Sabtu, 10 September 2016

STRATEGI PEMASARAN ASURANSI SYARIAH

STRATEGI PEMASARAN ASURANSI SYARIAH


DEDI ISKANDAR
Dediiskandar713@ymail.com

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/ 2016M


1.      Pengertian Strategi Pemasaran
Dunia sering pula diidentikan dengan dunia yang penuh janji manis namun belum tentu terbukti apakah produknya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Inilah yang harus dibuktikan dalam suatu manajemen pemasaran syariah baik dalam penjualan produk atau jasa, bahwa pemasaran syariah bukanlah dunia yang penuh tipu penipu. Sebab pemasaran syariah merupakan tingkatan paling tinggi dalam pemasaran, yaitu spiritual marketing, di mana etika, nilai-nilai dan norma dijunjung tinggi. Hal-hal inilah yang seringkali dilanggar oleh dalam pemasaran konvensional, sehingga menyebabkan konsumen pada akhirnya banyak yang kecewa pada produk barang atau jasa yang telah dibeli karena berbeda dengan apa yang telah dijanjikan oleh para pemasar (Al Arif, 2015: 31).
2.        Konsep Pemasaran Asuransi Syariah
Pemasaran menurut perspektif syariah adalah segala aktivitas yang dijalankan dalama kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan nilai (value creating activities) yang memungkinkan siapa pun melakukannya bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi atas kejujuran, keadilan, keterbukaan dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami atau perjanjian transaksi bisnis dalam islam (Amrin, 2007:1).
Strategi pemasaran dalam islam termasuk lingkup muamalah (hubungan manusia dengan manusia lainnya) yang hukum asalnya adalah jaiz (boleh). Kata kunci dalam pemasaran syariah ini adalah bahwa dalam seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah. Maka segala bentuk transaksi (muamalah) dapat diperbolehkan (al-ashlu fii al-muamalah al-ibadah) (Suma, 2006:79).
Konsep pemasaran syariah adalah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok kepada   kelirumologi itu karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Pemasaran syariah adalah bukan hanya sekedar teknik yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai pada marketing syariah saja, tetapi lebih jauh marketing berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Pemasaran berperan dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dalam profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen.
Syariah berperan dalam pemasaran bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan dapat merubah suatu value kepada para stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang stabil dan berkelanjutan (Al Arif, 2015: 45-46).
3.      Nilai-nilai Pemasaran Syariah
Ada beberapa nilai-nilai pemasaran syariah yang mengambil konsep dari keteladanan sifat Rasulullah saw, yaitu sifat shiddiq, amanah, fathanah, tabligh, dan istiqamah (AL Arif, 2010):
a.       Shiddiq, artinya memiliki kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan, serta perbuatan berdasarkan ajaran Islam. Tidak ada satu ucap pun yang saling bertentangan dengan perbuatan. Allah Swt. Senantiasa memerintahkan kepada setiap orang beriman untuk memiliki sifat shiddiq dan menciptakan lingkungan yang shiddiq. Di dalam Al-Quran shiddiq disebut sebanyak 154 kali.beberapa diantaranya dimuat dalam QS. ALI-Imran [3]: 15-17, Al-Nisa’ [4]: 69, Al-Maidah [5]: 119, dan lain-lain.
Ini menandakan pentingnya sikap shiddiq bagi perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, shiddiq merupakan salah satu sifat kenabian disamping amanah, tabligh, dan fathanah. Dalam kerja dan usaha kejujuran ditampilkan dalam bentuk kesungguhan dan ketepatan baik ketepatan waktu, janji, pelayanan, pelaporan, mengakui kelemahan serta kelebihan produk untuk kemudian untuk dilakukan perbaikan terhadapnya. Dan menjauhkan diri dari perbuatan bohong dan menipu (Al Arif, 2015: 50-51). 
b.      Fathanah, berarti mengerti, memahami dan menghayati secara mendalam segala hal yang terjadi dalam tugas dan kewajiban. Fathanah berkaitan dengan kecerdasan, baik kecerdasan rasio, rasa maupun kecerdasan ilahiyah. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan good governance dengan konsep intelligenesinya, maka konsep ini sebetulnya hanya berhubungan dengan kecerdasan intelligensia semata.
Sumberdaya manusia dalam industri asuransi syariah terutama yang agen harus mengerti mengenai seluruh aspek terkait dengan asuransi syariah sebab merekalah yang menjadi ujung tombak perusahaan baik di dalam maupun diluar perusahaan. Masyarakat menjadi sasaran dakwah perusahaan dalam mengembangkan ekonomi syariah, apabila ekonomi syariah dapat semakin berkembang dan diterima di masyarakat (Al Arif, 2015: 52).
c.       Amanah, memiliki makna tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan prima dan ihsan (berupaya menghasilkan yang terbaik) dalam segala hal. Sikap amanah harus dimiliki oleh setiap mukmin apalagi yang memiliki pekerjaan yang terkait dengan pelayan kepada masyarakat. Seorang mukmin ketika mendapatkan amanah akan berupaya melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sifat ini bisa dipararelkan dengan dengan konsep accountability dalam good governance. Namun, bila kita meneliti secara jeli, maka accountability ini merujuk kepada hal yang formal administratif. Dalam Islam diyakini bahwa setiap tindak-tanduk kita selalu dalam pengawasan malaikat yang senantiasa mencatat kebaikan dan keburukan manusia. Dalam konteks inilah amanah berkiprah.
d.      Tabligh, artinya mengajak atau memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran islam dalam setiap gerak aktivitas ekonomi yang dilakukan sehari-hari. Seorang pemasar syariah harus mempromosikan dirinya tidak hanya sebgai representasi dari perusahaan namun turut pula sebagai juru dakwah dalam pengembangan ekonomi syariah. Masih banyak masyarakat belum mengerti tentang ekonomi syariah, dan itulah tugas bagi seorang pemasar syariah, untuk menjelaskan sekaligus menjual produk syariah yang akan ditawarkan kepada konsumen (Al Arif, 2015: 53).
e.       Istiqamah, artinya konsisten. Hal ini memberikan makna seorang pemasar syariah dalam praktik pemasarannya selalu istiqamah dalam penerapan aturan syariah. Suatu pemasar syariah harus dapat dipegang janjinya, tidak diperkenankan seorang pemasar syariah berubah-ubah dalam memberikan janji.  Sebab dalam suatu perusahaan syariah konsistensi dari seorang pemasarnya menjadi cermin dari perusahaan tersebut secara keseluruhan (Al Arif, 2015: 54).
4.      Bauran Pemasaran Asuransi syariah
Bagaimanakah kaitan bauran pemasaran ini dengan strategi pemasaran pada industri asuransi syariah, jika kita bedah maka satu per satu dari empat bauran pemasaran tersebut, maka:
a.       Produk. Suatu perusahaan asuransi syariah harus mampu merancang suatu produk asuransi yang memiliki keunggulan kompetitif dibanding dengan produk asuransi sejenis baik yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah maupun perusahaan asuransi konvensional. Apabila suatu produk asuransi tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh produk asuransi sejenis yang ditawarkan oleh perusahaan lain, maka konsumen akan membeli produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh para agen.
b.      Harga. Harga yang dalam konteks industri asuransi syariah maupun asuransi konvensional mungkin dapat tercermin dari nilai premi maupun nilai pertanggungan yang ditawarkan dari nilai premi maupun nilai pertanggungan yang ditawarkan. Seorang agen asuransi harus mampu memahami seberapa besar kemampuan membayar premi dari seorang konsumen, agen jangan memaksa konsumen untuk membayar premi di luar kemampuan yang sanggup ditawarkan. Hal ini mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen semakin terjangkau ataupun menarik harga yang ditawarkan maka potensi calon konsumen tersebut untuk membeli produk asuransi yang ditawarkan oleh agen akan semakin terbuka lebar (Al Arif, 2015: 61).
c.       Promosi. Meskipun dalam industri asuransi yang menjadi ujung tombak penjual adalah seorang agen asuransi, perusaan asuransi secara korporasi haruslah tetap melakukan promosi.kegiatan promosi yang dilakukan perusaan asuransi secara korporat akan dapat lebih mempermudah seorang agen asuransi dalam memasarkan produk asuransi yang dimiliki.
d.      Tempat/lokasi. Tempat/lokasi kantor menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi syariah. Meskipun agen asuransi syariah dapat menjual produk asuransinya lintas batas atnar daerah, namun seringkali konsumen membutuhkan kepastian kemana mereka harus bertanya jika mereka mau mengajukan klaim atau hal-hal terkait produk asuransi yang mereka beli. Seorang calon konsumen mungkin akan enggan membeli suatu produk asuransi syariah jika tidak ada kantor perwakilan di daerah tempat tinggalnya (Al Arif, 2015: 62).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar