STRATEGI PEMASARAN ASURANSI SYARIAH
DEDI ISKANDAR
Dediiskandar713@ymail.com
Dediiskandar713@ymail.com
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/ 2016M
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/ 2016M
1. Pengertian Strategi Pemasaran
Dunia sering pula diidentikan dengan dunia yang
penuh janji manis namun belum tentu terbukti apakah produknya sesuai dengan apa
yang telah dijanjikan. Inilah yang harus dibuktikan dalam suatu manajemen
pemasaran syariah baik dalam penjualan produk atau jasa, bahwa pemasaran
syariah bukanlah dunia yang penuh tipu penipu. Sebab pemasaran syariah
merupakan tingkatan paling tinggi dalam pemasaran, yaitu spiritual marketing,
di mana etika, nilai-nilai dan norma dijunjung tinggi. Hal-hal inilah yang
seringkali dilanggar oleh dalam pemasaran konvensional, sehingga menyebabkan
konsumen pada akhirnya banyak yang kecewa pada produk barang atau jasa yang
telah dibeli karena berbeda dengan apa yang telah dijanjikan oleh para pemasar
(Al Arif, 2015: 31).
2.
Konsep Pemasaran Asuransi Syariah
Pemasaran menurut perspektif syariah adalah segala
aktivitas yang dijalankan dalama kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan
nilai (value creating activities)
yang memungkinkan siapa pun melakukannya bertumbuh serta mendayagunakan
kemanfaatannya yang dilandasi atas kejujuran, keadilan, keterbukaan dan
keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami
atau perjanjian transaksi bisnis dalam islam (Amrin, 2007:1).
Strategi pemasaran dalam islam termasuk lingkup
muamalah (hubungan manusia dengan manusia lainnya) yang hukum asalnya adalah jaiz (boleh). Kata kunci dalam pemasaran
syariah ini adalah bahwa dalam seluruh proses, baik proses penciptaan, proses
penawaran maupun proses perubahan nilai (value),
tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip
muamalah. Maka segala bentuk transaksi (muamalah) dapat diperbolehkan (al-ashlu fii al-muamalah al-ibadah)
(Suma, 2006:79).
Konsep pemasaran syariah adalah mengajarkan pemasar
untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar
terperosok kepada kelirumologi itu
karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Pemasaran
syariah adalah bukan hanya sekedar teknik yang ditambahkan syariah karena ada
nilai-nilai pada marketing syariah saja, tetapi lebih jauh marketing berperan
dalam syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Pemasaran berperan dalam
syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan
bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dalam profesionalitas dapat
menumbuhkan kepercayaan konsumen.
Syariah berperan dalam pemasaran bermakna suatu
pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran,
sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya
demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan
menawarkan dapat merubah suatu value kepada para stakeholders
sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga
menjadi bisnis yang stabil dan berkelanjutan (Al Arif, 2015: 45-46).
3. Nilai-nilai Pemasaran Syariah
Ada beberapa
nilai-nilai pemasaran syariah yang mengambil konsep dari keteladanan sifat
Rasulullah saw, yaitu sifat shiddiq, amanah, fathanah, tabligh, dan istiqamah
(AL Arif, 2010):
a. Shiddiq, artinya memiliki kejujuran
dan selalu melandasi ucapan, keyakinan, serta perbuatan berdasarkan ajaran
Islam. Tidak ada satu ucap pun yang saling bertentangan dengan perbuatan. Allah
Swt. Senantiasa memerintahkan kepada setiap orang beriman untuk memiliki sifat shiddiq
dan menciptakan lingkungan yang shiddiq. Di dalam Al-Quran shiddiq
disebut sebanyak 154 kali.beberapa diantaranya dimuat dalam QS. ALI-Imran [3]:
15-17, Al-Nisa’ [4]: 69, Al-Maidah [5]: 119, dan lain-lain.
Ini menandakan pentingnya
sikap shiddiq bagi perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Selain
itu, shiddiq merupakan salah satu sifat kenabian disamping amanah,
tabligh, dan fathanah. Dalam kerja dan usaha kejujuran ditampilkan
dalam bentuk kesungguhan dan ketepatan baik ketepatan waktu, janji, pelayanan,
pelaporan, mengakui kelemahan serta kelebihan produk untuk kemudian untuk
dilakukan perbaikan terhadapnya. Dan menjauhkan diri dari perbuatan bohong dan
menipu (Al Arif, 2015: 50-51).
b. Fathanah, berarti mengerti, memahami
dan menghayati secara mendalam segala hal yang terjadi dalam tugas dan kewajiban.
Fathanah berkaitan dengan kecerdasan, baik kecerdasan rasio, rasa maupun
kecerdasan ilahiyah. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan good
governance dengan konsep intelligenesinya, maka konsep ini sebetulnya hanya
berhubungan dengan kecerdasan intelligensia semata.
Sumberdaya manusia dalam
industri asuransi syariah terutama yang agen harus mengerti mengenai seluruh
aspek terkait dengan asuransi syariah sebab merekalah yang menjadi ujung tombak
perusahaan baik di dalam maupun diluar perusahaan. Masyarakat menjadi sasaran
dakwah perusahaan dalam mengembangkan ekonomi syariah, apabila ekonomi syariah
dapat semakin berkembang dan diterima di masyarakat (Al Arif, 2015: 52).
c. Amanah, memiliki makna tanggung
jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan
dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan prima dan ihsan (berupaya
menghasilkan yang terbaik) dalam segala hal. Sikap amanah harus dimiliki oleh
setiap mukmin apalagi yang memiliki pekerjaan yang terkait dengan pelayan
kepada masyarakat. Seorang mukmin ketika mendapatkan amanah akan
berupaya melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sifat ini bisa dipararelkan
dengan dengan konsep accountability dalam good governance. Namun,
bila kita meneliti secara jeli, maka accountability ini merujuk kepada
hal yang formal administratif. Dalam Islam diyakini bahwa setiap tindak-tanduk
kita selalu dalam pengawasan malaikat yang senantiasa mencatat kebaikan dan
keburukan manusia. Dalam konteks inilah amanah berkiprah.
d. Tabligh, artinya mengajak atau
memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
ajaran islam dalam setiap gerak aktivitas ekonomi yang dilakukan sehari-hari.
Seorang pemasar syariah harus mempromosikan dirinya tidak hanya sebgai
representasi dari perusahaan namun turut pula sebagai juru dakwah dalam
pengembangan ekonomi syariah. Masih banyak masyarakat belum mengerti tentang
ekonomi syariah, dan itulah tugas bagi seorang pemasar syariah, untuk menjelaskan
sekaligus menjual produk syariah yang akan ditawarkan kepada konsumen (Al Arif,
2015: 53).
e. Istiqamah, artinya konsisten. Hal ini
memberikan makna seorang pemasar syariah dalam praktik pemasarannya selalu
istiqamah dalam penerapan aturan syariah. Suatu pemasar syariah harus dapat
dipegang janjinya, tidak diperkenankan seorang pemasar syariah berubah-ubah
dalam memberikan janji. Sebab dalam
suatu perusahaan syariah konsistensi dari seorang pemasarnya menjadi cermin
dari perusahaan tersebut secara keseluruhan (Al Arif, 2015: 54).
4.
Bauran Pemasaran Asuransi
syariah
Bagaimanakah kaitan bauran pemasaran ini dengan
strategi pemasaran pada industri asuransi syariah, jika kita bedah maka satu
per satu dari empat bauran pemasaran tersebut, maka:
a. Produk. Suatu perusahaan asuransi syariah harus
mampu merancang suatu produk asuransi yang memiliki keunggulan kompetitif
dibanding dengan produk asuransi sejenis baik yang ditawarkan oleh perusahaan
asuransi syariah maupun perusahaan asuransi konvensional. Apabila suatu produk
asuransi tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh
produk asuransi sejenis yang ditawarkan oleh perusahaan lain, maka konsumen
akan membeli produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh para agen.
b. Harga. Harga yang dalam konteks industri asuransi
syariah maupun asuransi konvensional mungkin dapat tercermin dari nilai premi
maupun nilai pertanggungan yang ditawarkan dari nilai premi maupun nilai
pertanggungan yang ditawarkan. Seorang agen asuransi harus mampu memahami seberapa
besar kemampuan membayar premi dari seorang konsumen, agen jangan memaksa
konsumen untuk membayar premi di luar kemampuan yang sanggup ditawarkan. Hal
ini mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen semakin terjangkau
ataupun menarik harga yang ditawarkan maka potensi calon konsumen tersebut
untuk membeli produk asuransi yang ditawarkan oleh agen akan semakin terbuka
lebar (Al Arif, 2015: 61).
c. Promosi. Meskipun dalam industri asuransi yang
menjadi ujung tombak penjual adalah seorang agen asuransi, perusaan asuransi
secara korporasi haruslah tetap melakukan promosi.kegiatan promosi yang
dilakukan perusaan asuransi secara korporat akan dapat lebih mempermudah
seorang agen asuransi dalam memasarkan produk asuransi yang dimiliki.
d. Tempat/lokasi. Tempat/lokasi kantor menjadi salah
satu pertimbangan yang perlu dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi syariah.
Meskipun agen asuransi syariah dapat menjual produk asuransinya lintas batas
atnar daerah, namun seringkali konsumen membutuhkan kepastian kemana mereka
harus bertanya jika mereka mau mengajukan klaim atau hal-hal terkait produk
asuransi yang mereka beli. Seorang calon konsumen mungkin akan enggan membeli
suatu produk asuransi syariah jika tidak ada kantor perwakilan di daerah tempat
tinggalnya (Al Arif, 2015: 62).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar