Sabtu, 10 September 2016

PEGADAIAN SYARIAH



PEGADAIAN SYARIAH



DEDI ISKANDAR
Dediiskandar713@ymail.com

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/2016 M




A.      Latar Belakang

Perekonomian global sekarang ini telah meruntukkan dinding pembatas antar negara dan menggantikannya dengan perdagangan bebas lintas batas. Akibatnya, persaingan semakin ketat. Ratusan produk dalam satu kategori saling bersaing untuk memuaskan kebutuhan ataupun keinginan konsumen. Keberanekaragaman akan produk-ptoduk ini mendorong timbulnya banyak keinginan dan kebutuhan akan produk dan merek tertentu. Kebutuhan dan keinginan konsumen ini dapat dipenuhi dan dapat dicapai oleh berbagai macam variasi produk yang tersedia dipasar. Kebutuhan manusia tidak terbatas pada kebutuhan primer atau fungsi utama yang biasa diberikan oleh produk (primary demand), tetapi berkembang menjadi lebih spesifik dengan keinginan akan merek pada jenis produk tertentu (secondary demand)  (Susanto, 2004: 1).
Jika masyarakat mau melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam-meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga non-bank. Saat ini masih terdapat kesan pada masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam proses nyatanya memerlukan waktu yang relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit serta jaminan yang memberatkan. Padahal pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang telah melakukan kegiatan pegadaian yaitu perum pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dengan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. 
Selama ini banyak orang yang merasa malu dan canggung untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Hal ini tidak terlepas dari sejarah PT pegadaian yang awalnya merupaka sarana alternatif bagi masyarakat ekonomi lemah untuk memperoleh pinjaman uang secara aman dan praktis dengan hanya menggadaikan barang berharganya. Tidak mengherankan bila yang datang ke kantor pegadaian pada umumnya adalah orang-orang yang berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Secara umum faktor penyebab rendahnya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa pegadaian ini, diduga salah satunya karena faktor minimnya pengetahuan masyarakat atas produk yang ditawarkan serta minimnya promosi yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam memperkenalkan produk-produk yang dimaksud. (Melinda, 2013: 22)
Dalam kontek pinjam-meminjam hukum Islam membolehkan baik melalui individu maupun melalui lembaga keuangan, Mengenai Pembiayaan didalam Hukum Islam, Kepentingan Kreditur sangat diperhatikan dan dijaga jangan sampai dirugikan. Oleh sebab itu, dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dalam Dunia Finansial barang itu dikenal dengan obyek jaminan (collateral) atau barang agunan. Konsep tersebut dalam fikih Islam dikenal dengan istilah rahn.
Kontrak gadai yang dalam bahasa Arab diistilahkan dengan “Rahn” sebenarnya bukan hal baru dalam praktek perekonomian. Kontrak gadai sudah ada dalam tradisi bangsa Arab sebelum Islam. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sayyid Sabiq bahwa “Sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab, bahwa apabila orang yang menggadaikan barang tidak mampu melunasai utangnya maka barang gadai itu dikeluarkan dari miliknya” (Sayid Sabiq, 1983: 159)
Bentuk saling membantu ini dapat berupa pemberian tanpa ada pengembalian dari yang diberi (karena berfungsi sosial), seperti infaq, zakat dan shodaqoh, ataupun berupa pinjaman yang harus dikembalikan kepada yang memberi pinjaman minimal mengembalikan pokok pinjamannya. Syari’at Islam juga memerintahkan umatnya supaya saling tolong menolong, yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk tolong menolong ini bisa berbentuk pemberian dan bisa berbentuk pinjaman. (Sazli Rais, 2006 : 3)
pemerintah mendirikan lembaga formal tentang pegadaian. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Lembaga nonbank inilah pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan pinjaman yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.
Perum Pegadaian memiliki dua unit usaha yaitu unit usaha gadai konvensional dan unit usaha gadai syariah. Perusahaan umum pegadaian syariah adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai (Heri Sudarsono, 2004:156). Undang-undang ini di atur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
Kegiatan gadai yang di praktikkan oleh Pegadaian Syariah di sebut Ar-Rahn yang merupakan suatu gejala ekonomi yang baru lahir semenjak regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Regulasi ini di respon oleh Dewan Syariah Nasional dengan mengeluarkan fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. 
Perum Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank perannya ingin turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan pembangunan di bidang ekonomi serta pembangunan nasional pada umumnya, melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 103 tanggal 10 Nopember tahun 2000 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian. Selaku salah satu BUMN dalam lingkup Departemen Keuangan RI, PERUM Pegadaian mempunyai misi utama yaitu :
1.      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.      Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Peneliti merasa tertarik memilih obyek PERUM Pegadaian ini karena perusahaan ini memiliki otoritas sendiri dalam pengelolaannya sesuai ciri-ciri yang dikemukakan oleh Manulang ( 1986:68 ) sebagai berikut :
a)      Melayani kepentingan umum,
b)      Memupuk keuntungan.
c)       Berstatus badan hukum.
d)      Bergerak di bidang jasa.
e)      Mempunyai nama dan kekayaan sendiri, serta bebas bergerak seperti perusahaan swasta.
f)       Dipimpin oleh suatu direksi.
g)      Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah (memiliki arus pertanggung jawaban).
Sebagai lembaga keuangan penyalur kredit PT. Pegadaian harus mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya. Kesehatan keuangan harus tetap dijaga. Untuk mengetahui keadaan keuangan dapat dilakukan dengan melihat dan mengevaluasi laporan keuangan. Dari laporan Keuangan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan rasio-rasio keuangan yang dapat menunjukkan posisi, kondisi maupun hasil kerja yang telah dicapai. Dengan demikian, selain digunakan untuk sumber informasi laporan keuangan dapat digunakan sebagai alat pertanggung jawaban (Adhitya Wira: 3)

1.      Pengertian Gadai
Perjanjian gadai menurut islam disebut rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa berarti “tetap”, “berlangsung” dan “menhan”. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan sesuatu bendabernilamenurut pandangan syara’ sebagai tanggungan utang; dengan adanya tanggungan utang itu seluru atau sebagian utang dapat diterima. (basyir, 1983:50).
2.      Dasar Hukum Gadai
Gadai Hukumnya Jaiz (boleh) menurut al-kitab, as-sunnah, dan ijma’ (sabiq, 1996: 139).
a.       Dalil dari Al-Qur’an
Surat al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut:
Jika kamudalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa pada Allah Tuhannya (Q.S. al-Baqarah: 283).
b.      Dalil dari as-sunnah
Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkata:
Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab:” bohong ! sesungguhnya aku orang yang jujurdiatas bumi ini dan dilangit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya (HR. Bukhari).
c.       Ijma’ Ulama’
Pada dasarnya para ulama telah bersepakat bahwa gadai itu boleh. Para ulama’ tidak pernah memepertentangkan kebolehan demikian pula landasan hukumnya. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa gadai disyari’atkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.
3.      Rukun dan syarat sah Gadai
a.       Rukun gadai meliputi orang yang menggadaikan (Rahin), barang yang digadaikan (Marhun), orang yang menerima gadai (Murtahim), sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad gadai (Rusyd, 1995:351).
b.      Syarat sah Gadai
Disyaratkan untuk sahnya akad gadai sebagai berikut:
Berakal, baligh (dewasa), wujudnya marhum, marhun dipegang oleh murtahin.
Asy Syafi’I mengatakan bahwa syarat sah gadai adalah harus ada jaminan yang berkriteria jelas dalam serah terima. Sedangkan Maliki mensyaratkan bahwa gadai wajib dengan akad dan setelah akad, orangyang menggadaikan wajib menyerahkan barang jaminan kepada yang menerima gadai (sabiq, 1996: 141).
4.      Perlakuan Bunga dan Riba Dalam Perjanjian Gadai
Dalam perjanjian gadai yangpada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh syara’. Riba terjadi apabila dalam perjanjian gadai diharuskan membrikan tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan oleh murtahin. Hal ini lebih sering disebut dengan bunga gadai dan perbuatan yang dilarang oleh syara’ (Basyir, 1983: 55).
5.      Berakhirnya Hak Gadai
Menurut Sayyid Sabiq(1996), hak gadai akan berakhir jika:
a.       Rahin (yang menggadaikan barang) telah melunasi semua kewajibannya kepada murtahin (yang menerima gadai).
b.      Rukun dan syarat gadai tidak terpenuhi.
c.       Baik rahin maupun murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang telah disepakati oleh keduanya.

1.      Strategi Harga Pada Pemasaran
                 Selera konsumen terhadap produk baik berupa barang maupun jasa banyak ragamnya. Konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian banyak dipengaruhi factor, yaitu factor internal dan faktor eksternal. Faktor internal lebih cenderung berasal dari diri pribadi konsumen sendiri, misalkan kemauan, kebutuhan dan keinginan saat itu, selera, sikap dan sikap konsumen, tingkat pendapatan konsumen.
                 Dari segi kemauan, konsumen secara sadar dan dengan sendirinya akanmencari produk yang dibutuhkan. Konsumen akan selalu berusaha mencari produk yang dicarinya. Kadang-kadang harha produk bukan merupakan kendala, asalkan produk tersebut didapatkan. Misalkan konsumen mancari produk dengan merek terkenal yang bias mereka beli dan dimanfaatkan, karena merasa puas, maka konsumen tersebut akan mencari sampai dapat, berapapun harganya. Jika tidak ada produk yang dicari, ada beberapa kemungkinan, yaitu:
1)      Menunggu produk yang dicari muncul dipasar
2)      Tidak membeli produk lain
3)      Membeli produk lain yang kualitas dan kemanfaatannya sama dengan yang pernah mereka beli (Danang, 2012: 128).
                 Dari segi kebutuhan dan keinginan, konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk akan mempertimbangkan mendesak atau tidak mendesak., perlu beli atau tidak harus beli. Jika pertimbangannya atas nama kebutuhan dan keingnan yang mendesak dan perlu beli, maka konsumen akan secepatnya mencari produk untuk segara terpenuhi. Seringkali kaena factor bersifat  mendesak dan perlu beli, konsumen tidak jarang pertimbangannya menjadi tidak rasional, misalkan produk itu hanya digunakan sekali saja, harganya sangat mahal tetap dibeli.
                 Dari segi selera, pertimbangan dan keputusn pembeli konsumen hampir sama pada segi kebutuhan dankeinginan. Walaupun sebenarnya produk tersebut kurang mendesak dankurang begitu dibeli saat itu, namun karena selera konsumen yang tinggi, maka terjadilah transaksi pembeli produk. Sehingga selera dapat mengalahkan pertimbangan rasional konsumen atau bersifat impulse, yaitu tidak merencanakan pembelian sebelumnya, pada akhirnya membeli karena melihat ada tambahan hadiah, potongan harga, warna, bentuk produk, kemasan produk lainnya.
                 Dari segi tingkat pendapatan, konsumen dalam melakukan transaksi pembelian produk juga mempertimbangkan besarnya pendapatan atau sumber daya pembelian yang dimiliki saat itu, secaralinear, tingkat pendapatan besar pada umumnya berpengaruh  positif terhadap tingkat konsumsi konsumen. Bahkan porsi belanja lebih besar dari pada porsi menabung, akhirnya terjadi pemborosan sumber daya pembelian (Danang, 2012: 129).
2.      Strategi Promosi Pada Pemasaran
Dalam majeman pemasaran dikatakan bahwa promosi merupakan ujung tombak kegiatan bisnis suatu produk dalam rangka menjangkau pasar sasaran dan menjual produk tersebut. Hamper dikatakan bahwa promosi dilakukan untuk produk baik berupa barang maupun jasa dan baik bermerek aupun tidak bermerek. Kita dapat menemukan produk-produk yang tidak bermerek ditempat-tempat tertentu, misalnya dipasar tradisional atau kegiatan home industry seperti produk berupa kue atau roti. Apa lagi pada musim event-event besar seperti hari raya idul fitri, hari raya Natal dan sebagainya (Danang, 2012: 150).
Lalu dari mana kegiatan bisnis industri rumah tangga bias menjual produk-produk yang tidak bermerek tersebut ? ternyata dalam kenyataan dilapangan menunjukkan, walaupun produk mereka tidak bermerek tetap saja melakukan promosi. Promosi yang dilakukan sangat sederhana dan tidak memerlukan banyak biaya yaitu dengn cara “Gethok tular” melalui saudara, teman, keluarga, penitipan ditoko-toko kecil, dan diecerkan melalui pedagang-pedagang kecil yang berkeliling dari satu tempat ketempat lain. Cara promosi yang dilakukan seperti diatas pendekatannya membuahkan hasil yaitu informasi promosi tanpa iklan, artinya bahwa tanpa media periklanan yang modern seperti ditelivisi, media massa, majalah, internet dan sebagainya, industry rumah tangga dapat eksis dan bertahan, bahkan menjadi besar serta tidak kalah bersaing mengenai keuntungan secara relatif yang diperoleh dibanding dengan keuntungan perusahaan besar. Disamping itu promosiyang dilakukan system “gethok tular” ternyata efektif dan efisien. Dikatakan efektif, karena pihak produsen industry rumah tangga tidak terlalu banyak mengeluarkan produkya, tetapi melalui referensi-referensi dari orang yangpernah membeli produk, konsumen lain akan menjadi tahu, tertarik dan pada akhirnya membelinya. Dikatakan efisien, karena hamper tidak ada biaya promosi berarti tidak ada pengeluaran anggaran untuk kegiatan tersebut, atau promosi dilakukan bukan dengan media promosi tetapi berupa sedikit sempel produk. Misalnya bila ketemu teman atau orang yang potensial, diberi sampel produk dan seterusnya (Danang, 2012: 151).
3.      Strategi Pemasaran Jasa
Beberapa pengertian mengenai saluran distribusi danyang berkaitan dengan saluran distribusi oleh pakar dibidangnya sebagai berikut:
Ø  Menurut Philip kotler
Jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oelh suatu pihak kepada pihak lain, padadasar tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apa pun.  Produksi jasa bias berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya. Sementara perusahaan yang memberikan operasi jasa adalah perusahaan yang memberikan konsumen produk jasa baik yang berujud atau tidak berwujud seperti jasa transportasi, jasa hiburan, jasa pendidikan dan restoran.
Ø  Menurut Valarie A.Zethaml dan Mary Jo Bitner
Jasa adalah merupaka semua aktivitas ekonomi yang hasilnya bukan berbentuk produk fisiik atau konstruksi, yang umumnya dihasilkan dan dikonsumsi secara bersama serta memberikan nilai tambah, misalnya kenyamanan, hiburan, kesenangan atau kesehatan (Danang, 2012: 187).
a.       Perencanaan strategi Pemasaran Jasa
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pemasaran jasa, yaitu: analisis pasarsasaran, dan perencanaan jasa (Bruce J.Walker,1987):
1)      Analisis Pasar Sasaran
Pertama-tama menetapkan pasarsasaran dan memiliki pasar sasarannya. Sebagai mana halnya dalampemasaran prooduk, maka factor-faktor penting yang perlu diperhatikan adalah:
-        Bagaiman motif pembelian dilakukan.
-        Kapan, dimana dan siapa yang mengambil keputusan  membeli.
-        Siapa yang membeli dan siapa yang mengambil keputusan membeli.
-        Bagaimanakah sikap pembeli, pandangan kepribadian dan sebagainya (Danang, 2012: 190).
2)      Perencanaan Jasa
Perencanaan produk dan pengembangan sangat penting dalam program pemasaran jasa. Beberapa pertanyaan berikut khusus dapat dijawab oleh para pengelola:
-       Jasa apa yang akan ditawarkan
-       Berapa luasnya dan bagaimana bauran jasa yang dikembangkan itu.
-       Bagaimana bentukposisi jasa yang akan dikembangkan itu.
-       Apa atributnya,  mereknya, kemasannya dan kualitas yang dapat memberikan jaminan.
Dismping itu untuk memberikan atau melakukan startegi terhadap merek jasa yang efektif, maka perlu:
-       Mewujudkan kesan yang baik terhadap merek jasa
-       Ikatan suatu slogan dengan merek tersebut
-       Gunakan warna yang menarik dalam slogan tersebut (Danang, 2012: 191).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar