PEGADAIAN SYARIAH
DEDI ISKANDAR
Dediiskandar713@ymail.com
Dediiskandar713@ymail.com
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/2016 M
A. Latar Belakang
Perekonomian global sekarang ini telah meruntukkan
dinding pembatas antar negara dan menggantikannya dengan perdagangan bebas
lintas batas. Akibatnya, persaingan semakin ketat. Ratusan produk dalam satu
kategori saling bersaing untuk memuaskan kebutuhan ataupun keinginan konsumen.
Keberanekaragaman akan produk-ptoduk ini mendorong timbulnya banyak keinginan
dan kebutuhan akan produk dan merek tertentu. Kebutuhan dan keinginan konsumen
ini dapat dipenuhi dan dapat dicapai oleh berbagai macam variasi produk yang
tersedia dipasar. Kebutuhan manusia tidak terbatas pada kebutuhan primer atau
fungsi utama yang biasa diberikan oleh produk (primary demand), tetapi
berkembang menjadi lebih spesifik dengan keinginan akan merek pada jenis produk
tertentu (secondary demand) (Susanto, 2004: 1).
Jika masyarakat
mau melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan
pinjam-meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal untuk
memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu
lembaga bank dan lembaga non-bank. Saat ini masih terdapat kesan pada
masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan
dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam proses nyatanya
memerlukan waktu yang relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit serta
jaminan yang memberatkan. Padahal pemerintah telah memfasilitasi masyarakat
dengan suatu perusahaan umum (perum) yang telah melakukan kegiatan pegadaian
yaitu perum pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh
lebih singkat dengan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.
Selama ini banyak orang yang merasa
malu dan canggung untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Hal ini tidak
terlepas dari sejarah PT pegadaian yang awalnya merupaka sarana alternatif bagi
masyarakat ekonomi lemah untuk memperoleh pinjaman uang secara aman dan praktis
dengan hanya menggadaikan barang berharganya. Tidak mengherankan bila yang
datang ke kantor pegadaian pada umumnya adalah orang-orang yang berpenampilan
lusuh dengan wajah tertekan. Secara umum faktor penyebab rendahnya minat
masyarakat dalam memanfaatkan jasa pegadaian ini, diduga salah satunya karena
faktor minimnya pengetahuan masyarakat atas produk yang ditawarkan serta
minimnya promosi yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam memperkenalkan
produk-produk yang dimaksud. (Melinda, 2013: 22)
Dalam kontek
pinjam-meminjam hukum Islam membolehkan baik melalui individu maupun melalui
lembaga keuangan, Mengenai Pembiayaan didalam Hukum Islam, Kepentingan Kreditur
sangat diperhatikan dan dijaga jangan sampai dirugikan. Oleh sebab itu,
dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dalam Dunia
Finansial
barang itu dikenal dengan obyek jaminan (collateral) atau barang agunan.
Konsep tersebut dalam fikih Islam dikenal dengan istilah rahn.
Kontrak gadai
yang dalam bahasa Arab diistilahkan dengan “Rahn” sebenarnya bukan hal
baru dalam praktek perekonomian. Kontrak gadai sudah ada dalam tradisi bangsa
Arab sebelum Islam. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sayyid Sabiq bahwa
“Sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab, bahwa apabila orang yang menggadaikan
barang tidak mampu melunasai utangnya maka barang gadai itu dikeluarkan dari
miliknya” (Sayid Sabiq, 1983: 159)
Bentuk saling
membantu ini dapat berupa pemberian tanpa ada pengembalian dari yang diberi
(karena berfungsi sosial), seperti infaq, zakat dan shodaqoh, ataupun berupa
pinjaman yang harus dikembalikan kepada yang memberi pinjaman minimal
mengembalikan pokok pinjamannya. Syari’at Islam juga memerintahkan umatnya
supaya saling tolong menolong, yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu
harus menolong yang tidak mampu. Bentuk tolong menolong ini bisa berbentuk
pemberian dan bisa berbentuk pinjaman. (Sazli Rais, 2006 : 3)
pemerintah
mendirikan lembaga formal tentang pegadaian. Lembaga formal tersebut dibagi
menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Lembaga nonbank inilah
pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum)
yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan
pinjaman yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang
relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.
Perum
Pegadaian memiliki dua unit usaha yaitu unit usaha gadai konvensional dan unit
usaha gadai syariah. Perusahaan umum pegadaian syariah adalah satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai (Heri Sudarsono, 2004:156). Undang-undang ini
di atur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum Pegadaian.
Kegiatan
gadai yang di praktikkan oleh Pegadaian Syariah di sebut Ar-Rahn yang merupakan suatu gejala ekonomi
yang baru lahir semenjak regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Regulasi ini di respon oleh Dewan Syariah Nasional dengan
mengeluarkan fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.
Perum Pegadaian
sebagai salah satu lembaga keuangan non bank perannya ingin turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijakan pembangunan di bidang ekonomi serta
pembangunan nasional pada umumnya, melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum
gadai.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 dan terakhir Peraturan Pemerintah No.
103 tanggal 10 Nopember tahun 2000 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian. Selaku salah satu
BUMN dalam lingkup Departemen Keuangan RI, PERUM Pegadaian mempunyai misi utama
yaitu :
1.
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
2.
Mencegah praktik
ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Peneliti
merasa tertarik memilih obyek PERUM Pegadaian ini karena perusahaan ini
memiliki otoritas sendiri dalam pengelolaannya sesuai ciri-ciri yang
dikemukakan oleh Manulang ( 1986:68 ) sebagai berikut :
a) Melayani kepentingan umum,
b) Memupuk keuntungan.
c) Berstatus badan hukum.
d) Bergerak di bidang jasa.
e) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri, serta bebas bergerak seperti
perusahaan swasta.
f) Dipimpin oleh suatu direksi.
g) Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah (memiliki
arus pertanggung jawaban).
Sebagai lembaga keuangan penyalur kredit PT.
Pegadaian harus mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya. Kesehatan keuangan
harus tetap dijaga. Untuk mengetahui keadaan keuangan dapat dilakukan dengan
melihat dan mengevaluasi laporan keuangan. Dari laporan Keuangan tersebut dapat
dianalisis dengan menggunakan rasio-rasio keuangan yang dapat menunjukkan
posisi, kondisi maupun hasil kerja yang telah dicapai. Dengan demikian, selain digunakan
untuk sumber informasi laporan keuangan dapat digunakan sebagai alat pertanggung
jawaban (Adhitya Wira: 3)
1. Pengertian Gadai
Perjanjian gadai menurut islam disebut
rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata
rahn menurut bahasa berarti “tetap”, “berlangsung” dan “menhan”. Sedangkan
menurut istilah berarti menjadikan sesuatu bendabernilamenurut pandangan syara’
sebagai tanggungan utang; dengan adanya tanggungan utang itu seluru atau
sebagian utang dapat diterima. (basyir, 1983:50).
2. Dasar Hukum Gadai
Gadai Hukumnya Jaiz (boleh) menurut al-kitab, as-sunnah, dan
ijma’ (sabiq, 1996: 139).
a.
Dalil dari Al-Qur’an
Surat al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai
berikut:
Jika kamudalam perjalanan (dan bermuamalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa pada Allah Tuhannya
(Q.S. al-Baqarah: 283).
b. Dalil dari as-sunnah
Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada
orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkata:
Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”.
Rasulullah kemudian menjawab:” bohong ! sesungguhnya aku orang yang jujurdiatas
bumi ini dan dilangit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan.
Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya (HR. Bukhari).
c. Ijma’ Ulama’
Pada dasarnya para ulama telah bersepakat bahwa gadai
itu boleh. Para ulama’ tidak pernah memepertentangkan kebolehan demikian pula
landasan hukumnya. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa gadai disyari’atkan
pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.
3. Rukun dan syarat sah Gadai
a. Rukun gadai meliputi orang yang menggadaikan (Rahin), barang yang
digadaikan (Marhun), orang yang menerima gadai (Murtahim),
sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad gadai
(Rusyd, 1995:351).
b. Syarat sah Gadai
Disyaratkan untuk sahnya akad gadai sebagai berikut:
Berakal, baligh (dewasa), wujudnya marhum,
marhun dipegang oleh murtahin.
Asy Syafi’I mengatakan bahwa syarat sah gadai adalah
harus ada jaminan yang berkriteria jelas dalam serah terima. Sedangkan Maliki
mensyaratkan bahwa gadai wajib dengan akad dan setelah akad, orangyang
menggadaikan wajib menyerahkan barang jaminan kepada yang menerima gadai
(sabiq, 1996: 141).
4. Perlakuan Bunga dan Riba Dalam Perjanjian Gadai
Dalam perjanjian gadai yangpada dasarnya
adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh
syara’. Riba terjadi apabila dalam perjanjian gadai diharuskan membrikan
tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu
membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan oleh murtahin.
Hal ini lebih sering disebut dengan bunga gadai dan perbuatan yang dilarang
oleh syara’ (Basyir, 1983: 55).
5. Berakhirnya Hak Gadai
Menurut Sayyid Sabiq(1996), hak gadai akan berakhir
jika:
a. Rahin (yang menggadaikan barang) telah melunasi semua kewajibannya kepada murtahin
(yang menerima gadai).
b. Rukun dan syarat gadai tidak terpenuhi.
c. Baik rahin maupun murtahin atau salah satunya ingkar dari
ketentuan syara’ dan akad yang telah disepakati oleh keduanya.
1.
Strategi Harga Pada Pemasaran
Selera konsumen terhadap produk baik berupa
barang maupun jasa banyak ragamnya. Konsumen dalam pengambilan keputusan
pembelian banyak dipengaruhi factor, yaitu factor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal lebih cenderung berasal dari diri pribadi konsumen
sendiri, misalkan kemauan, kebutuhan dan keinginan saat itu, selera, sikap dan
sikap konsumen, tingkat pendapatan konsumen.
Dari segi kemauan,
konsumen secara sadar dan dengan sendirinya akanmencari produk yang dibutuhkan.
Konsumen akan selalu berusaha mencari produk yang dicarinya. Kadang-kadang
harha produk bukan merupakan kendala, asalkan produk tersebut didapatkan.
Misalkan konsumen mancari produk dengan merek terkenal yang bias mereka beli
dan dimanfaatkan, karena merasa puas, maka konsumen tersebut akan mencari
sampai dapat, berapapun harganya. Jika tidak ada produk yang dicari, ada
beberapa kemungkinan, yaitu:
1) Menunggu
produk yang dicari muncul dipasar
2) Tidak
membeli produk lain
3) Membeli
produk lain yang kualitas dan kemanfaatannya sama dengan yang pernah mereka
beli (Danang, 2012: 128).
Dari segi kebutuhan
dan keinginan, konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk akan
mempertimbangkan mendesak atau tidak mendesak., perlu beli atau tidak harus
beli. Jika pertimbangannya atas nama kebutuhan dan keingnan yang mendesak dan
perlu beli, maka konsumen akan secepatnya mencari produk untuk segara
terpenuhi. Seringkali kaena factor bersifat
mendesak dan perlu beli, konsumen tidak jarang pertimbangannya menjadi
tidak rasional, misalkan produk itu hanya digunakan sekali saja, harganya sangat
mahal tetap dibeli.
Dari segi selera,
pertimbangan dan keputusn pembeli konsumen hampir sama pada segi kebutuhan
dankeinginan. Walaupun sebenarnya produk tersebut kurang mendesak dankurang
begitu dibeli saat itu, namun karena selera konsumen yang tinggi, maka
terjadilah transaksi pembeli produk. Sehingga selera dapat mengalahkan
pertimbangan rasional konsumen atau bersifat impulse, yaitu tidak merencanakan
pembelian sebelumnya, pada akhirnya membeli karena melihat ada tambahan hadiah,
potongan harga, warna, bentuk produk, kemasan produk lainnya.
Dari segi tingkat
pendapatan, konsumen dalam melakukan transaksi pembelian produk juga
mempertimbangkan besarnya pendapatan atau sumber daya pembelian yang dimiliki
saat itu, secaralinear, tingkat pendapatan besar pada umumnya berpengaruh positif terhadap tingkat konsumsi konsumen.
Bahkan porsi belanja lebih besar dari pada porsi menabung, akhirnya terjadi
pemborosan sumber daya pembelian (Danang, 2012: 129).
2. Strategi
Promosi Pada Pemasaran
Dalam
majeman pemasaran dikatakan bahwa promosi merupakan ujung tombak kegiatan
bisnis suatu produk dalam rangka menjangkau pasar sasaran dan menjual produk
tersebut. Hamper dikatakan bahwa promosi dilakukan untuk produk baik berupa
barang maupun jasa dan baik bermerek aupun tidak bermerek. Kita dapat menemukan
produk-produk yang tidak bermerek ditempat-tempat tertentu, misalnya dipasar
tradisional atau kegiatan home industry seperti produk berupa kue atau roti.
Apa lagi pada musim event-event besar seperti hari raya idul fitri, hari raya
Natal dan sebagainya (Danang, 2012: 150).
Lalu
dari mana kegiatan bisnis industri rumah tangga bias menjual produk-produk yang
tidak bermerek tersebut ? ternyata dalam kenyataan dilapangan menunjukkan,
walaupun produk mereka tidak bermerek tetap saja melakukan promosi. Promosi
yang dilakukan sangat sederhana dan tidak memerlukan banyak biaya yaitu dengn
cara “Gethok tular” melalui saudara, teman, keluarga, penitipan ditoko-toko
kecil, dan diecerkan melalui pedagang-pedagang kecil yang berkeliling dari satu
tempat ketempat lain. Cara promosi yang dilakukan seperti diatas pendekatannya
membuahkan hasil yaitu informasi promosi tanpa iklan, artinya bahwa tanpa media
periklanan yang modern seperti ditelivisi, media massa, majalah, internet dan
sebagainya, industry rumah tangga dapat eksis dan bertahan, bahkan menjadi
besar serta tidak kalah bersaing mengenai keuntungan secara relatif yang
diperoleh dibanding dengan keuntungan perusahaan besar. Disamping itu
promosiyang dilakukan system “gethok tular” ternyata efektif dan efisien.
Dikatakan efektif, karena pihak produsen industry rumah tangga tidak terlalu
banyak mengeluarkan produkya, tetapi melalui referensi-referensi dari orang
yangpernah membeli produk, konsumen lain akan menjadi tahu, tertarik dan pada
akhirnya membelinya. Dikatakan efisien, karena hamper tidak ada biaya promosi
berarti tidak ada pengeluaran anggaran untuk kegiatan tersebut, atau promosi
dilakukan bukan dengan media promosi tetapi berupa sedikit sempel produk.
Misalnya bila ketemu teman atau orang yang potensial, diberi sampel produk dan
seterusnya (Danang, 2012: 151).
3. Strategi
Pemasaran Jasa
Beberapa
pengertian mengenai saluran distribusi danyang berkaitan dengan saluran
distribusi oleh pakar dibidangnya sebagai berikut:
Ø Menurut
Philip kotler
Jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oelh
suatu pihak kepada pihak lain, padadasar tidak berwujud dan tidak mengakibatkan
kepemilikan apa pun. Produksi jasa bias
berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya. Sementara perusahaan yang
memberikan operasi jasa adalah perusahaan yang memberikan konsumen produk jasa
baik yang berujud atau tidak berwujud seperti jasa transportasi, jasa hiburan,
jasa pendidikan dan restoran.
Ø Menurut
Valarie A.Zethaml dan Mary Jo Bitner
Jasa adalah merupaka semua aktivitas ekonomi yang hasilnya bukan
berbentuk produk fisiik atau konstruksi, yang umumnya dihasilkan dan dikonsumsi
secara bersama serta memberikan nilai tambah, misalnya kenyamanan, hiburan,
kesenangan atau kesehatan (Danang, 2012: 187).
a. Perencanaan
strategi Pemasaran Jasa
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pemasaran jasa, yaitu:
analisis pasarsasaran, dan perencanaan jasa (Bruce J.Walker,1987):
1) Analisis
Pasar Sasaran
Pertama-tama menetapkan pasarsasaran dan memiliki pasar sasarannya.
Sebagai mana halnya dalampemasaran prooduk, maka factor-faktor penting yang
perlu diperhatikan adalah:
-
Bagaiman motif pembelian dilakukan.
-
Kapan, dimana dan siapa yang mengambil
keputusan membeli.
-
Siapa yang membeli dan siapa yang mengambil
keputusan membeli.
-
Bagaimanakah sikap pembeli, pandangan kepribadian
dan sebagainya (Danang, 2012: 190).
2) Perencanaan
Jasa
Perencanaan produk dan pengembangan sangat penting dalam program
pemasaran jasa. Beberapa pertanyaan berikut khusus dapat dijawab oleh para
pengelola:
- Jasa
apa yang akan ditawarkan
- Berapa
luasnya dan bagaimana bauran jasa yang dikembangkan itu.
- Bagaimana
bentukposisi jasa yang akan dikembangkan itu.
- Apa
atributnya, mereknya, kemasannya dan
kualitas yang dapat memberikan jaminan.
Dismping itu untuk
memberikan atau melakukan startegi terhadap merek jasa yang efektif, maka
perlu:
- Mewujudkan
kesan yang baik terhadap merek jasa
- Ikatan
suatu slogan dengan merek tersebut
- Gunakan
warna yang menarik dalam slogan tersebut (Danang, 2012: 191).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar