Sabtu, 10 September 2016

PENERAPAN KLAIM PADA ASURANSI JIWA SYARIAH



PENERAPAN KLAIM PADA ASURANSI JIWA SYARIAH



DEDI ISKANDAR
Dediiskandar713@ymail.com

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/2016 M






1.    Klaim Asuransi Syariah
Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugian yang tersedia berdasarkan perjanjian. Klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. (M. M. Billah, 2010: 259). Klaim adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahan suransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. (Burhanuddin, 2010: 98).
Dalam fatwa DSN-MUI tentng asuransi, klaim dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a)      Klaim dibayar berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
b)      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai jumlah premi yang dibayarkan.
c)      Klaim atas akad tijarah sepenuhnya hak peserta dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d)     Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta yang menjadi kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
Pengajuan klaim dapat dipenuhi jika memenuhi syarat berikut:
a)      Memiliki produk yang akan di klaim.
b)      Polis masih inforce (berlaku/aktif).
c)      Sudah melewati masa tunggu (waiting priod) yang berlaku pada masing-masing manfaat.
d)     Tidak masuk dalam pengecualian (exlusion). Melihat kriteria polis yang akan di klaim.
e)      Kelengkapan dokumen pengajuan klaim.
Jadi klaim merupakan pembayaran santunan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada perserta atau ahli waris sesuai dengan isi akad atau yang telah diperjanjikan, baik itu klaim karena kontrak sudah habis, klaim kecelakaan, klaim meninggal, maupun klaim kesehatan. Klaim merupakan pembayaran santunan yang dilakukan oleh perusahaan jika peserta mengalami resiko. (W. Nopriansyah, 2016: 90).
2.    Jenis klaim asuransi jiwa syariah
Klaim suransi jiwa syariah terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
a)      Klaim karena kontrak habis,
b)      Klaim karena kesehatan,
c)      Klaim karena meninggal,
d)     Klaim karena kecelakaan,
 Lebih jelas tentang klaim tersebut, lihat tabel dibawah ini.
Tabel 1
Jenis Klaim yang Diberikan Perusahaan
Jenis Klaim
Keterangan

Klaim Kontrak habis
Perusahaan akan memberikan santunan kepada perserta yang telah menyelesaikan kontrak dalam pembayaran premi, yaitu berupa tabungan beserta hasil investasi.

Klaim kesehatan
Perusahaan akan membiayai pemulihan kesehatan peserta, baik itu santunan untuk rawat inap, biaya operasi, obat-obatan dan biaya perawatan lain sesuai akad sebelumnya.

Klaim kecelakaan
Diberikan kepada peserta jika mengalami kecelakaan, baik yang mengakibatkan cacat tetap maupun tidak.

Klaim meninggal
Perusahaan akan menyerahkan santunan peserta yang meninggal dunia kepada kepada ahli waris dengan besar santunan sesuai akad sebelumnya. Ahliwaris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta berupa dari hasil dari keuntungan investasi (dengan catatan peserta memiliki akad mudharabah atau sistem tabungan).
Semua perusahaan asuransi yang berdasarkan konsep syariah tidak punya alasan untuk menunda pembayaran klaim. Penundaan klaim tidak boleh dilakukan karena klaim merupakan suatu proses yang telah diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan klaim merupakan hak peserta, merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pengelola sebagai firman Allah SWT;

Artinya: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan rasul (muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
3.      Persyaratan klaim
Pada polis asuransi terdapat persyatan yang harus dipenuhi peserta, yaitu sebagai berikut:
a.       Persyaratan umum klaim:
1)      Surat pengajuan klaim.
2)      Polis asli atau polis ganti.
3)      Kuitansi kontribusi terakhir yang sah.
4)      Foto copy identitas (KTP/SIM/Pasport) yang masih berlaku.
b.      Khusus untuk klaim meninggal dunia dilengkapi:
1)      Surat keterangan kematian yang sah dari instansi yang berwenang (Lurah/kepala desa/camat).
2)      Surat keterangan dokter jika peserta meninggal di rumah sakit.
3)      Surat keterangan kepolisian jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, disertai surat keterangan dari dokter.
4)      Daftar pertanyaan klaim.
5)      Bahan-bahan lain yang diperlukan.
c.       Pengajuan klaim selambat-lambatnya dua belas bulan (12 bulan) beserta persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan diatas tertera pada setiap polis asuransi, akan tetapi dalam peraktiknya untuk pengajuan klaim umum seperti rawat inap, yang diperlukan adalah:
a.       Bukti bahwa peserta dirawat inap di rumah sakit.
b.      Bukti dengan melampirkan surat keterangan penyakit yang diderita.
c.       Foto copy KTP/SIM/Pasport yang masih berlaku.
Semua persyaratan tersebut bisa diurus oleh seorang agen ataupun peserta sendiri, tetapi kebanyakan agen ikut serta membantu mengurus klaimnya. Dengan demikin tanggung jawab agen  tidak hanya sampai peserta mendapat polis tetapi juga membantu peserta yang akan melakukan klaim (W. Nopriansyah, 2015: 93).





1 komentar: