PENERAPAN KLAIM PADA ASURANSI JIWA SYARIAH
DEDI ISKANDAR
Dediiskandar713@ymail.com
Dediiskandar713@ymail.com
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI SYARIAH
1437 H/2016 M
1. Klaim
Asuransi Syariah
Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh
pertanggungan atas kerugian yang tersedia berdasarkan perjanjian. Klaim adalah
proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian
tersebut. (M. M. Billah, 2010: 259). Klaim adalah hak yang wajib diberikan oleh
perusahan suransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. (Burhanuddin, 2010:
98).
Dalam
fatwa DSN-MUI tentng asuransi, klaim dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a) Klaim
dibayar berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
b) Klaim
dapat berbeda dalam jumlah, sesuai jumlah premi yang dibayarkan.
c) Klaim
atas akad tijarah sepenuhnya hak
peserta dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d) Klaim
atas akad tabarru merupakan hak
peserta yang menjadi kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
Pengajuan klaim dapat dipenuhi jika memenuhi syarat berikut:
a) Memiliki
produk yang akan di klaim.
b) Polis
masih inforce (berlaku/aktif).
c) Sudah
melewati masa tunggu (waiting priod) yang berlaku pada
masing-masing manfaat.
d) Tidak
masuk dalam pengecualian (exlusion). Melihat kriteria polis yang akan di
klaim.
e) Kelengkapan
dokumen pengajuan klaim.
Jadi klaim
merupakan pembayaran santunan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada
perserta atau ahli waris sesuai dengan isi akad atau yang telah diperjanjikan,
baik itu klaim karena kontrak sudah habis, klaim kecelakaan, klaim meninggal,
maupun klaim kesehatan. Klaim merupakan pembayaran santunan yang dilakukan oleh
perusahaan jika peserta mengalami resiko. (W. Nopriansyah, 2016: 90).
2. Jenis
klaim asuransi jiwa syariah
Klaim
suransi jiwa syariah terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
a) Klaim
karena kontrak habis,
b) Klaim
karena kesehatan,
c) Klaim
karena meninggal,
d) Klaim
karena kecelakaan,
Lebih jelas tentang klaim tersebut, lihat tabel dibawah ini.
Tabel 1
Jenis Klaim yang Diberikan Perusahaan
Jenis Klaim
|
Keterangan
|
Klaim Kontrak habis
|
Perusahaan akan memberikan santunan
kepada perserta yang telah menyelesaikan kontrak dalam pembayaran premi,
yaitu berupa tabungan beserta hasil investasi.
|
Klaim kesehatan
|
Perusahaan akan membiayai pemulihan
kesehatan peserta, baik itu santunan untuk rawat inap, biaya operasi,
obat-obatan dan biaya perawatan lain sesuai akad sebelumnya.
|
Klaim kecelakaan
|
Diberikan kepada peserta jika mengalami
kecelakaan, baik yang mengakibatkan cacat tetap maupun tidak.
|
Klaim meninggal
|
Perusahaan akan menyerahkan santunan
peserta yang meninggal dunia kepada kepada ahli waris dengan besar santunan
sesuai akad sebelumnya. Ahliwaris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai
dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta
berupa dari hasil dari keuntungan investasi (dengan catatan peserta memiliki
akad mudharabah atau sistem tabungan).
|
Semua perusahaan asuransi yang berdasarkan konsep
syariah tidak punya alasan untuk menunda pembayaran klaim. Penundaan klaim
tidak boleh dilakukan karena klaim merupakan suatu proses yang telah
diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan klaim merupakan hak
peserta, merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pengelola sebagai firman
Allah SWT;
Artinya: “hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan rasul (muhammad) dan juga janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu
mengetahui.”
3. Persyaratan klaim
Pada polis asuransi terdapat persyatan yang harus dipenuhi peserta, yaitu
sebagai berikut:
a. Persyaratan umum klaim:
1) Surat pengajuan klaim.
2) Polis asli atau polis ganti.
3) Kuitansi kontribusi terakhir yang
sah.
4) Foto copy identitas (KTP/SIM/Pasport)
yang masih berlaku.
b. Khusus untuk klaim meninggal
dunia dilengkapi:
1) Surat keterangan kematian yang
sah dari instansi yang berwenang (Lurah/kepala desa/camat).
2) Surat keterangan dokter jika
peserta meninggal di rumah sakit.
3) Surat keterangan kepolisian jika
peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, disertai surat keterangan dari
dokter.
4) Daftar pertanyaan klaim.
5) Bahan-bahan lain yang diperlukan.
c. Pengajuan klaim
selambat-lambatnya dua belas bulan (12 bulan) beserta persyaratan yang
diperlukan.
Persyaratan diatas tertera pada setiap polis asuransi, akan tetapi dalam
peraktiknya untuk pengajuan klaim umum seperti rawat inap, yang diperlukan
adalah:
a. Bukti bahwa peserta dirawat inap
di rumah sakit.
b. Bukti dengan melampirkan surat
keterangan penyakit yang diderita.
c. Foto copy KTP/SIM/Pasport yang
masih berlaku.
Semua persyaratan tersebut
bisa diurus oleh seorang agen ataupun peserta sendiri, tetapi kebanyakan agen
ikut serta membantu mengurus klaimnya. Dengan demikin tanggung jawab agen tidak hanya sampai peserta mendapat polis
tetapi juga membantu peserta yang akan melakukan klaim (W. Nopriansyah, 2015: 93).
asuransi jiwa
BalasHapus